Polres Kutim Tangkap 4 Pengedar Sabu
SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba Polres
Kutai Timur dalam dua hari ini yakni
mulai Kamis - Jum'at (20-21/2/2020) pagi,
berhasil mengamankan empat orang pengedar sabu di lokasi yang berbeda.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi
Purnomo didamping Kasat Reskoba Iptu Chandra
Buana menyebutkan untuk penangkapan pertama, berlangsung di Jl Rawa Indah pada pukul 18.30
Wita, dimana tersangka WS alias Seti (29) yang merupakan warga Munthe Claster
Hatari di Dusun Swarga Bara Sangatta Utara diketahui menyimpan 1 poket sabu
yang disimpan dalam botol bedak dalam tas hitam warna abu-abu dengan berat 5,10
gram beserta plastik pembungkusnya.
"Penangkapan kedua berlangsung di
Jl Cut Nyak Dien depan Puskesmas Desa Sangatta Utara, dalam hal ini didapatkan
2 poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 dari tangan CFK alias Eros (19),
yang merupakan seorang pelajar. Saat ditangkap CFK sedang mengendarai sepeda
motornya dengan prilaku yang mencurigakan, ketika digeladah anggota Sat Res
Narkoba Polres didapatkan 1 poket sabu yang disimpan di kantung bajunya, 1
poket lainnya berhasil didapatkan setelah sebelumnya sempat dibuang dipinggir
jalan," ungkap candra Buana.
Dalam jangka sehari sesudahnya pada Jum'at (21/2/2020) dini hari,
penangkapan ketiga terjadi di Jl Melati
RT 45 Dusun Sangatta Utara dengan tersangka berinisial DF alias Fir (31).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan darinya ialah 1 poket sabu dengan
berat 0,22 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit mobil sedan warna merah.
"Tersangka diamankan saat sedang
memperbaiki mobilnya, tepatnya pukul 01.30 Wita. Ketika dilakukan penggeledahan
ditemukan 1 poket sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri milik
tersangka DF," terang Iptu Chandra Buana.
Untuk penangkapan keempat berlangsung di
Jl Ring Road RT. 17, RW. 06 Dusun Singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan,
dengan tersangka SG alias Anto (39). Tersangka diamankan didalam rumahnya, yang
saaSt digeledah didapatkan 3 poket sabu dengan berat 4,34 gram. Selain itu terdapat barang bukti
lainnya yang diamankan dari sekitar area penggeledahan, yakni beberapa plastik
klip pembungkus sabu, 1 timbangan digital, uang hasil penjualan, 2 bungkus
rokok untuk menyimpan sabu, serta 1 celana panjang warna biru yang dijadikan
tempat untuk menyimpan sabu tersebut.
"Keempat tersangka hasil
penangkapan dalam waktu dua hari ini, telah diamankan ke Mako Polres Kutai
Timur guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun Pasal yang dikenakan
ialah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Kasat Reskoba.(nd/poskotakaltimnews.com)